=Kabisyah Binti Ma`an=
Kabisyah Binti Ma`an,Istri Ashim bin Al-Aslat.Memelihara anak tirinya,yang ditinggal mati oleh ibunya.ketika Ashim meninggal,keluarga mertuanya menyuruhnya keluar tanpa hak memiliki sedikitpun warisan suaminya.Dia masuk Islam dan dilindungi oleh Rosulullah sesuai perintah Allah Swt.
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa [278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata [279]. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (Qs.4:19)
=Ummu Kujjah=
Ummu Kujjah,Mu`minat yang memberi semangat suaminya saat hamil tua.Suaminya syahid di Uhud,namun harta bagian suaminya tak diperolehnya.Akhirnya Allah memerintahkan untuk membagi Ummu Kujjah dan anak-anaknya sesuai peraturan Islam.
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.Yaitu :bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan[272];dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [273],maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan;jika anak perempuan itu seorang saja,maka ia memperoleh separo harta.Dan untuk dua orang ibu-bapa,bagi masing-masingnya 1/6 dari harta yang ditinggalkan,jika yang meninggal itu mempunyai anak;jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya(saja),maka ibunya mendapat 1/3;jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,maka ibunya mendapat 1/6.(Pembagian-pembagian tersebut di atas)sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau(dan) sesudah dibayar hutangnya.(Tentang)orang tuamu dan anak-anakmu,kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat(banyak) manfa'atnya bagimu.Ini adalah ketetapan dari Allah.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Qs.4:11)
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki,(Qs.42:49)
=Ummu Kaltsum Bin Uqbah=
Ummu Kaltsum Bin Uqbah,Wanita beriman yg terperangkap di Makkah.Ditengah penjara lingkungan jahiliyah,apalagi adanya perjanjian Hudaibiyah yg semakin mengekang.Akan tetapi ia semakin yakin ketika membaca firman Allah "Karena sesungguhnya beserta kesukaran itu ada kemudahan" Dengan tekad yg kuat ia pun berangkat hijrah ke Madinah,saudaranya datang menjemput.Turunlah perintah Allah untuk tdk mengembalikannya kdp kaum kuffar.
Hai orang-orang yang beriman,apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman,maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka.Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka(benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.Dan berikanlah kepada(suami suami) mereka,mahar yang telah mereka bayar.Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali(perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir;dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar;dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar.Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu.Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Qs.60:10)
Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,(Qs.94:5)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment